
Penutupan TPA yang Tidak Sesuai Standar: Upaya Pemerintah Meningkatkan Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah yang tidak tepat dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Salah satu masalah besar yang dihadapi adalah penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tidak memenuhi standar. Praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka menjadi salah satu penyebab utama pencemaran lingkungan di Indonesia. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Indonesia mengambil langkah tegas dengan menutup TPA yang tidak memenuhi standar operasional.
Penutupan TPA yang Tidak Sesuai Standar
Langkah Pemerintah dalam Penutupan TPA
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) telah menutup sejumlah TPA yang tidak sesuai dengan peraturan dan standar pengelolaan sampah. Pada bulan Maret 2025, KLH menutup 37 TPA di Indonesia yang masih menggunakan sistem open dumping. Penutupan ini adalah bagian dari program pemerintah untuk mencapai target pengelolaan sampah yang lebih baik, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Mengapa Penutupan TPA Diperlukan
Penutupan TPA yang tidak sesuai standar sangat penting untuk mencegah pencemaran lingkungan. Beberapa TPA yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif, seperti pencemaran air, tanah, dan udara. Dengan menutup TPA yang tidak memenuhi standar, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak pencemaran ini dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Sanksi Hukum bagi Pengelola TPA yang Melanggar
Undang-Undang Pengelolaan Sampah dan Perlindungan Lingkungan
Pemerintah tidak hanya melakukan penutupan TPA yang bermasalah, tetapi juga menerapkan sanksi tegas bagi pengelola yang melanggar aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelola yang tidak mematuhi standar dapat dikenakan hukuman pidana. Sanksi ini mencakup pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Penegakan Hukum yang Kuat
Penegakan hukum yang ketat menjadi salah satu upaya penting dalam memastikan pengelola TPA mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pengelola untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah mereka, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Contoh Kasus TPA yang Ditutup
TPA Basirih di Banjarmasin
Salah satu contoh TPA yang ditutup adalah TPA Basirih di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. TPA ini ditutup karena tidak memenuhi ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berisiko mencemari lingkungan. Selain itu, sistem pengelolaan sampah yang digunakan tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar
Di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, TPA Cahaya Kencana juga ditutup karena tidak memenuhi standar operasional. TPA ini mengalami masalah dalam hal pengelolaan sampah dan berpotensi mencemari sumber daya alam di sekitar wilayah tersebut. Penutupan TPA ini menjadi contoh penting bagi daerah lain agar lebih memperhatikan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
TPA Bantargebang di Bekasi
Bantargebang yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, merupakan salah satu TPA terbesar di Indonesia. TPA ini ditutup karena mengalami overcapacity dan tidak dapat direhabilitasi lagi. TPA Bantargebang selama ini telah menjadi sumber masalah bagi lingkungan sekitar karena pengelolaannya yang tidak memenuhi standar. Penutupan ini menjadi langkah penting untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan.
Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Pengelolaan Sampah
Penerapan Teknologi Ramah Lingkungan
Selain penutupan TPA yang bermasalah, pemerintah juga mendorong penerapan teknologi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Salah satu teknologi yang sedang digalakkan adalah sistem sanitary landfill, di mana sampah ditempatkan dalam lapisan yang rapat untuk menghindari pencemaran. Selain itu, pemerintah juga mendukung pengembangan teknologi waste to energy, yang mengubah sampah menjadi energi terbarukan.
Program 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
Pemerintah mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengelola sampah melalui program 3R: Reduce (mengurangi sampah), Reuse (menggunakan kembali barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan), dan Recycle (mendaur ulang sampah). Program ini bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Pengurangan Sampah Plastik
Salah satu fokus utama dalam pengelolaan sampah adalah pengurangan sampah plastik sekali pakai. Pemerintah melalui berbagai kebijakan, termasuk larangan penggunaan plastik sekali pakai di beberapa daerah, bertujuan untuk mengurangi dampak sampah plastik terhadap lingkungan. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat proses menuju pengelolaan sampah yang lebih baik di Indonesia.
Kesimpulan: Menuju Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik
Penutupan TPA yang tidak sesuai standar merupakan langkah tegas yang diambil pemerintah untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Indonesia. Dengan menerapkan sanksi hukum, mendukung teknologi ramah lingkungan, dan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah, diharapkan Indonesia dapat mengurangi dampak negatif dari sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di masa depan.
Leave a Reply